Tidak Lewat di Depan Orang Shalat


عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِى جُهَيْمٍ يَسْأَلُهُ مَاذَا سَمِعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْمَارِّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى فَقَالَ أَبُو جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ

صلى الله عليه وسلم لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ(رواه البخاري: ٥١٠)

Artinya: Dari Busr bin Sa’id bahwa Zaid bin Khalid mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk bertanya kepadanya: “Apa yang engkau dengar dari Rasulullah SAW tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang salat?” Maka Abu Juhaim menjawab: Rasulullah SAW bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang salat mengetahui dosa (kesalahan) yang ditimpakan padanya, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada melewati di depannya ( HR. Bukhari 510).

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis ini menjelaskan larangan keras bagi siapa saja yang melewati bagian depan orang yang sedang salat. Nabi SAW menggambarkan betapa besar dosa yang mungkin didapatkan oleh pelakunya hingga beliau menyatakan bahwa berdiri selama empat puluh (hari, bulan, atau tahun ulama berbeda pendapat) lebih baik daripada melakukan perbuatan tersebut. Larangan ini menunjukkan bahwa salat adalah bentuk komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Rabb-nya, dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Melewati di depan orang yang salat bisa memutus kekhusyukan dan mencederai kekhidmatan ibadah.