Shalat Tahiyyatul Masjid


عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِىِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِىٍّ الأَنْصَارِىَّ  رضى الله عنه  قَالَ قَالَ النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم  إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ(صحيح البحري:٤٣٣)

Artinya: Dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk (HR. Bukhari 433).

Hadis ini menjelaskan bahwa hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu ini menjelaskan tentang salah satu adab penting ketika memasuki masjid, yaitu disunnahkannya shalat dua rakaat sebelum duduk, yang dikenal sebagai shalat tahiyyatul masjid. Amalan ini menunjukkan penghormatan terhadap kesucian dan kemuliaan masjid sebagai rumah Allah. Rasulullah SAW menekankan hal ini dengan bentuk perintah, yang menunjukkan kuatnya anjuran untuk tidak langsung duduk saat masuk masjid tanpa terlebih dahulu melaksanakan dua rakaat shalat sunnah. Ini juga menunjukkan betapa Islam mengajarkan tata krama dan adab yang tinggi, bahkan dalam hal memasuki tempat ibadah.