عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وس يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ(صحيح البحري)
Artinya: Dari ‘Aisyah (radhiyallahu ‘anha), ia berkata: Rasulullah SAW menyukai mendahulukan (anggota tubuh bagian) kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusannya (HR. Bukhari 167).
Hadis ini menjelaskan bahwa disunnahkan untuk memasuki mesjid dengan kaki kanan terutama memasuki mesjid untuk beribadah namun secara eksplisit tidak ada yang menjelaskan tentang adanya hadis tentang keluar dari mesjid menggunakan kaki kiri hanya saja ini bagian dari adab yang awalnya masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri.