Hadis 25


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ ( روه البخاري ٥٧٢ )

Hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya begitu ia ingat, tidak ada kafarat (tebusan) baginya selain itu (HR. Bukari: 572 )

Hadis ini menjelaskan tentang cara yang benar ketika seseorang lupa untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Rasulullah saw mengajarkan bahwa jika seorang Muslim terlupa untuk menunaikan shalat, ia tidak perlu merasa cemas atau khawatir, tetapi ia harus melaksanakan shalat tersebut segera setelah ia mengingatnya.vPenting untuk dicatat bahwa tidak ada tebusan atau kafarat yang diwajibkan bagi orang yang lupa shalat, kecuali melakukan qadha’ (mengganti) shalat tersebut. Artinya, jika seseorang ingat bahwa ia telah melewatkan shalat, maka ia harus segera melakukannya meskipun sudah melewati waktunya. Tidak ada bentuk ibadah lain yang bisa menggantikan atau menebus shalat yang terlupakan, kecuali dengan mengqadhanya.

Hadis ini juga mengingatkan kita untuk berhati-hati agar tidak melupakan shalat kita, karena shalat adalah kewajiban utama dalam Islam yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya. Namun, apabila kita lupa atau tertidur dan melewatkan shalat, maka Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk tetap mengganti shalat tersebut dengan segera setelah mengingatnya.