Hadis 23


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ ٱلْمُسْلِمُ ٱلَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلَا تَحْقِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ ( روه البخاري ٣٨٤ )

Hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: barang siapa yang shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami, maka dia adalah seorang Muslim yang memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, janganlah kalian meremehkan hak-hak Allah yang telah diberikan kepada orang tersebut (HR. Bukhari :384)

Hadis ini menekankan pentingnya menghormati sesama Muslim yang melaksanakan kewajiban agama dengan benar. Rasulullah saw menjelaskan bahwa barang siapa yang melaksanakan shalat sebagaimana yang diajarkan oleh Islam, menghadap kiblat (Ka’bah) dalam shalat, dan memakan sembelihan yang sesuai dengan hukum syariat Islam, maka orang tersebut adalah seorang Muslim yang memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Dhimmatu Allah wa Dhimmatu Rasulihi, yaitu memiliki perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya, menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki hak yang dilindungi oleh agama Islam. Dalam konteks ini, hal tersebut bermakna bahwa orang yang melakukan ketiga hal tersebut memiliki hak-hak yang harus dihormati dan tidak boleh direndahkan atau diabaikan oleh orang lain. Rasulullah saw memperingatkan kita untuk tidak meremehkan atau mengabaikan hak-hak orang lain, khususnya dalam konteks agama, karena mereka yang memenuhi kewajiban agama ini telah berada dalam perlindungan Allah. Menjaga dan menghormati hak-hak orang yang melakukan kewajiban agama adalah bagian dari menjaga kehormatan Islam dan hubungan sesama Muslim.