Hadis 16


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ رَسُولَ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَٰلِكَ ( روه النسائ ٦١٢)

Hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang lupa untuk menunaikan shalat, maka hendaklah ia menunaikannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada kaffarah (tebusan) untuknya kecuali itu (HR. An-Nasa’i no 612)

Hadis ini mengajarkan kita tentang cara yang benar ketika seseorang terlupa untuk melaksanakan shalat. Rasulullah saw menekankan bahwa jika seorang Muslim lupa untuk melaksanakan shalat dan baru mengingatnya setelah beberapa waktu, maka ia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat tersebut. Tidak ada kewajiban lain, seperti kaffarah (tebusan atau pengganti), selain menunaikan shalat yang terlupa tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Maha Pengampun dan memberi kesempatan kepada hamba-Nya untuk memperbaiki kekurangannya, asalkan ia segera mengingat dan melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, kesadaran dan ketepatan waktu sangat penting, dan kesabaran serta keikhlasan dalam beribadah menjadi hal yang perlu dijaga.