Hadis 36 : Hukum Memenuhi Undangan Pada saat Puasa


عَنْ نَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ لَهَا قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَأْتِي الدَّعْوَةَ فِي الْعُرْسِ وَغَيْرِ الْعُرْسِ وَهُوَ صَائِمٌ. (البخاري : ٤٧٨١)

dari Nafi’ ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penuhilah seruan ini (walimahan), bila kalian diundang untuk mendatanginya.” Karena itu, Abdullah selalu mendangi undangan walimahan atau pun bukan waliman, sementara ia sendiri sedang berpuasa. (HR.al-Bukhari : 4781)