عَنْ أَبِي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُصُّ يَقُولُ فِي قَصَصِهِ مَنْ أَدْرَكَهُ الْفَجْرُ جُنُبًا فَلَا يَصُمْ فَذَكَرْتُ
(رواه مسلم : ۱٨٦٤)
dari Abu Bakar RA ia berkata: saya mendengar Abu Hurairah RA mengkisahkan. Di dalam kisahnya ia berkata: “Siapa yang junub di waktu fajar, maka janganlah ia berpuasa.”[ Hr Muslim : 1864]
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakar, yang mendengarkan dari Abu Hurairah RA. Dalam cerita ini, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa apabila seseorang mendapati dirinya dalam keadaan junub (baik karena hubungan suami-istri atau mimpi basah) pada saat fajar atau waktu subuh, maka dia tidak diperbolehkan untuk mulai berpuasa pada hari tersebut. Maksudnya, orang yang junub tidak bisa langsung mulai puasa tanpa terlebih dahulu membersihkan dirinya dari hadas besar, yaitu dengan mandi junub. Ini menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat penting bagi orang yang hendak berpuasa di bulan Ramadan atau puasa lainnya, sebagaimana juga berlaku dalam ibadah lainnya.