عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ ». (رواه مسلم: ٢٧٤٨)
dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya yang berpuasa untuknya. [Hr Muslim: 2848]
Hadis ini menjelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa, baik itu puasa wajib seperti puasa Ramadan, nazar, atau kafarat, maka wali atau keluarganya diperbolehkan –bahkan disunnahkan menurut sebagian ulama– untuk menggantikannya dengan berpuasa. Ini menunjukkan bahwa kewajiban ibadah tetap memiliki tanggungan meskipun seseorang telah meninggal, dan keluarga dapat membantu menunaikannya sebagai bentuk loyalitas, kasih sayang, serta upaya mengurangi beban tanggung jawab si mayit di akhirat. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang dapat digantikan hanyalah puasa nazar, sedangkan untuk puasa Ramadan cukup dibayar fidyah. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memahami konteks dan jenis puasa yang ditinggalkan.