Hadis 07 : Bergaul Dengan Istri Pada Malam Hari Di Bulan Puasa


عَنِ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الإِفْطَارَ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ. وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صَرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارَ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا : أَعِندَكِ طَعَامٌ؟. قَالَتْ : لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكِ. وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ. فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارِ غَشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَٰلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ : { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ : { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ }. (رواه البخاري : ۱٨۱٦)

dari Al Bara’ Diantara para sahabat Muhammad SAW ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah al-Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan untukmu”.  Karena di siang hari dia telah bekerja keras dia pun mengantuk lalu tertidur, kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi SAW shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka turunlah ayat : “Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian” (Al Baqarah: 197). Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: “Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar.” [Hr  al-Bukhari : 1816]

Hadis ini berkaitan dengan keadaan para sahabat Nabi SAW selama bulan Ramadan dan beberapa perubahan yang terjadi terkait dengan aturan berbuka puasa serta hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan.  Kebiasaan para sahabat sebelum perubahan aturan:  Sebelum turunnya ayat yang mengizinkan hubungan suami istri di malam hari selama Ramadan, para sahabat yang berpuasa akan menghadapi kesulitan jika mereka tertidur sebelum waktu berbuka. Jika mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka mereka tidak bisa makan atau minum lagi sampai waktu berbuka yang benar, yaitu ketika matahari terbenam. Ini menjadi kesulitan bagi mereka, terutama bagi yang bekerja atau memiliki kegiatan fisik yang berat.