عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ إِحْدَى نِسَائِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ تَضْحَكُ (رواه مسلم : ۱٨۵۱)
dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW mencium salah seorang isterinya saat beliau sedang berpuasa. Aisyah kemudian tertawa. [Hr Muslim : 1851]
Hadis ini menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium salah satu istrinya dalam keadaan berpuasa. Aisyah RA yang meriwayatkan hadis ini bahkan tertawa saat menceritakannya, menunjukkan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang biasa dan tidak membatalkan puasa. Hadis ini menunjukkan bahwa ciuman di siang hari saat puasa diperbolehkan selama tidak membangkitkan syahwat atau menyebabkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri. Ini juga menggambarkan betapa manusiawinya Rasulullah SAW, serta mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan tanpa mengabaikan batasan-batasannya. Hadis ini juga menjadi dasar bahwa tindakan-tindakan ringan seperti ciuman atau sentuhan yang tidak sampai membatalkan puasa tetap diperbolehkan dengan syarat menjaga kendali diri