عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ : بَيْنَمَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : «مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ. ( رواه البخاري : ۱٨٠٦)
dari ‘Alqamah berkata: Ketika aku sedang berjalan bersama ‘Abdullah RA, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi SAW yang ketika itu Beliau bersabda: Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya. [HR al-Bukhari : 1806]
Hadis ini mengandung petunjuk yang sangat penting mengenai menjaga diri dari godaan dan fitnah, khususnya dalam hal hubungan suami-istri. Nabi SAW memberikan nasihat kepada umatnya dalam hal pernikahan dan puasa, sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Menikah sebagai solusi untuk menjaga pandangan dan kemaluan: Nabi SAWmenyarankan bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik untuk menikah agar segera menikah, karena pernikahan dapat membantu seseorang menjaga pandangannya agar tidak terjerumus dalam hal yang tidak diinginkan, seperti dosa melihat yang haram. Selain itu, pernikahan juga berfungsi untuk menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina atau hal yang dapat merusaknya. Dalam konteks ini, menikah adalah cara yang lebih baik untuk menjaga diri dari godaan hawa nafsu.