Hadis 34 – Yang disunnahkan untuk menghajikan seseorang adalah laki-laki paling dewasa


أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِ أَبِيكَ فَحُجَّ عَنْهُ

رَوَاهُ النسائي

Telah mengabarkan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim Ad Dauraqi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan, dari Manshur dari Mujahid, dari Yusuf, dari Ibnu Az Zubair

bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki: “Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya.”

(HR. An-Nasa’i)