Hadis 2 – Orang yang berihram yang menutup wajahnya


و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ

كَفَّنَ ابْنَهُ وَاقِدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ

وَمَاتَ بِالْجُحْفَةِ مُحْرِمًا وَخَمَّرَ رَأْسَهُ وَوَجْهَهُ وَقَالَ لَوْلَا أَنَّا حُرُمٌ لَطَيَّبْنَاهُ

رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar mengkafani anaknya, Waqid bin Abdullah, saat meninggal di Juhfah dalam keadaan ihram. Dia menutupi wajah dan kepalanya, lalu berkata:
“Kalau bukan karena kami dalam keadaan ihram, kami akan memberinya wangi-wangian.”

(HR. Al-Bukhari)