حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سُئِلَ أُسَامَةُ وَأَنَا شَاهِدٌ أَوْ قَالَ سَأَلْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرْدَفَهُ مِنْ عَرَفَاتٍ قُلْتُ كَيْفَ كَانَ يَسِيرُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ أَفَاضَ مِنْ عَرَفَةَ قَالَ كَانَ يَسِيرُ الْعَنَقَ فَإِذَا وَجَدَ فَجْوَةً نَصَّ. (رواه المسلم: ٣۱٦٦)
Artinya: Hisham telah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dia berkata: Usamah ditanya, dan saya (perawi) hadir saat itu, atau dia (Usamah) berkata, saya ditanya tentang bagaimana Rasulullah SAW berjalan ketika beliau meninggalkan Arafah? saya berkata, bagaimana cara Rasulullah SAW berjalan ketika ia meninggalkan Arafah? dia (Usamah) menjawab, Rasulullah berjalan dengan perlahan, dan ketika ia menemukan ruang yang lapang, ia mempercepat perjalanan. (HR. Muslim: 3166)
Hadis yang diriwayatkan oleh Hisyam, dari ayahnya, yang mengatakan bahwa Usamah bin Zaid RA ditanya di hadapannya (atau ia bertanya kepada Usamah), yang mana Rasulullah SAW memboncengnya saat bertolak dari Arafah. Pertanyaan tersebut adalah mengenai bagaimana cara berjalan Rasulullah SAW ketika bergerak meninggalkan Arafah. Usamah menjawab bahwa Rasulullah berjalan dengan tenang dan perlahan (al-‘anaq). Namun, ketika Rasul menemukan ruang atau jalan yang lapang (fajwah), beliau mempercepat langkah untanya (nashsha). Hadis ini memberikan gambaran tentang bagaimana Rasulullah SAW menjaga ketertiban dan kenyamanan rombongan haji saat bergerak dari Arafah menuju Muzdalifah. Rasulullah tidak tergesa-gesa yang dapat membahayakan atau menyulitkan orang lain, namun tetap memanfaatkan kesempatan ketika jalanan memungkinkan untuk bergerak lebih cepat. Hal ini menunjukkan keseimbangan dan kebijaksanaan Rasulullah dalam mengatur perjalanan ibadah haji.