Sebelum Memasuki Mina


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَصْرُخُ بِالْحَجِّ صُرَاخًا فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا أَنْ نَجْعَلَهَا عُمْرَةً إِلاَّ مَنْ سَاقَ الْهَدْىَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَرُحْنَا إِلَى مِنًى أَهْلَلْنَا بِالْحَجِّ. (رواه المسلم: ٣٠٨٢)

Artinya: hadis dari Abu Sa’id, dia berkata: kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam keadaan melaksanakan haji, dengan suara yang lantang (berteriak dengan niat haji). Ketika kami tiba di Makkah, Rasul memerintahkan kami untuk menjadikan niat kami umrah, kecuali bagi mereka yang membawa hewan korban (hady). Kemudian, ketika tiba hari Tarwiyah dan kami berangkat menuju Mina, kami berniat untuk haji. (HR. Muslim: 3082)

Hadis yang diriwayatkan dari Abu Nadrah, dari Abu Sa’id al-Khudri RA menceritakan bahwa mereka keluar bersama Rasulullah SAW sambil mengeraskan suara dalam bertalbiyah untuk haji. Ketika mereka tiba di Makkah, Rasulullah memerintahkan mereka untuk mengubah niat ibadah mereka menjadi umrah, kecuali bagi mereka yang membawa hewan kurban (hadyu). Kemudian, ketika tiba hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) dan mereka berangkat menuju Mina, mereka kembali bertalbiyah dengan niat untuk melaksanakan ibadah haji. Hadis ini menggambarkan perubahan tata cara ibadah yang diperintahkan oleh Nabi kepada para sahabat pada saat Haji Wada’. Rasulullah memerintahkan mereka yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah menyelesaikan umrah, kemudian berihram kembali untuk haji pada hari Tarwiyah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah dan penyesuaian niat sesuai dengan perintah Rasulullah, serta pentingnya mengikuti tuntunan beliau dalam setiap aspek ibadah haji.