عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ ». قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ ». قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ ». قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَالْمُقَصِّرِينَ » (رواه المسلم: ۳٢٠٦)
Artinya: hadis dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: semoga Allah merahmati para pencukur (yang mencukur rambut mereka). Mereka (para sahabat) berkata: dan bagaimana dengan para pemendek (rambut) ya Rasulullah? Rasulullah bersabda: semoga Allah merahmati para pencukur. Mereka berkata: dan bagaimana dengan para pemendek (rambut) ya Rasulullah? Rasulullah bersabda: semoga Allah merahmati para pencukur. Mereka berkata: dan bagaimana dengan para pemendek (rambut) ya Rasulullah? Rasulullah bersabda: dan para pemendek (rambut) juga. (HR. Muslim: 3206)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mendoakan rahmat bagi orang-orang yang mencukur rambut mereka (hingga gundul) saat tahallul dalam ibadah haji atau umrah. Ketika para sahabat bertanya Nabi SAW tetap mendoakan rahmat bagi orang-orang yang mencukur rambut hingga tiga kali. Baru pada pertanyaan yang keempat, Rasul mendoakan rahmat juga bagi orang-orang yang memendekkan rambut. Kandungan utama dari hadis ini adalah keutamaan dan keistimewaan bagi orang-orang yang mencukur habis rambut mereka saat tahallul dalam ibadah haji atau umrah, di mana Rasulullah SAW secara khusus dan berulang kali memohonkan rahmat Allah bagi mereka. Meskipun demikian, hadis ini juga menunjukkan bahwa memendekkan rambut juga diperbolehkan dan mendapatkan rahmat Allah, meskipun keutamaannya tidak sebanyak mencukur habis rambut. Hal ini memberikan pilihan bagi umat Islam dalam melaksanakan tahallul sesuai dengan kemampuan dan kemudahan masing-masing.