عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ ، يَقْتُلُهُنَّ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ » . (رواه البخاري: ۱٨٢٩)
Artinya: hadis dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: lima jenis hewan, semuanya adalah fasiq (berbahaya), boleh dibunuh meskipun di tanah haram: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas. (HR. al-Bukhari: 1829)
Hadis ini menyebutkan lima jenis hewan yang disebut sebagai fasiq (berbahaya atau mengganggu) dan diperbolehkan untuk dibunuh meskipun sedang berada di tanah haram (Makkah). Kelima hewan tersebut adalah burung gagak, burung elang merah, kalajengking, tikus, dan anjing gila atau anjing yang suka menyerang. Penyebutan kelima hewan ini sebagai fasiq mengindikasikan sifat buruk atau potensi bahaya yang mereka miliki, sehingga memberikan rukhsah (keringanan) bagi umat Islam untuk membasminya meskipun dalam kondisi ihram atau di tanah haram yang umumnya memiliki aturan ketat terkait perburuan hewan. Hadis ini memberikan panduan penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan selama beribadah di tanah haram dari gangguan hewan-hewan yang membahayakan.