عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُورِ ثَوَابٌ دُونَ الْجَنَّةِ » (رواه النسائي: ٢٦٤٣)
Artinya: hadis dari Abdullah bin Mas’ud RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga. (HR. al-Nasai: 2643)
Hadis ini menjelaskan bahwa dianjurkan untuk melaksanakan haji dan umrah secara berurutan atau berdekatan waktunya. Keutamaan keduanya adalah menghilangkan kemiskinan (dengan keberkahan rezeki) dan menghapus dosa-dosa. Haji yang mabrur dijanjikan surga sebagai balasannya.