عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ » (رواه الترمذي: ٨١٦)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa saja yang menunaikan haji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka diampuni dosa-dosa yang telah lalu. (HR. al-Tirmidzi: 816)
Hadis ini menjelaskan bahwa siapa yang melaksanakan ibadah haji dan selama pelaksanaannya ia tidak melakukan rafats (perkataan kotor, cabul, atau perbuatan yang menimbulkan syahwat) dan tidak melakukan fusuq (segala bentuk kemaksiatan dan pelanggaran terhadap syariat), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni oleh Allah SWT. Kandungan utama dari hadis ini adalah penegasan akan besarnya keutamaan ibadah haji yang dilaksanakan dengan menjaga diri dari segala perkataan dan perbuatan yang dilarang selama ihram maupun setelahnya. Ini menunjukkan bahwa haji yang mabrur, yaitu haji yang diterima oleh Allah, memiliki ganjaran berupa ampunan dosa-dosa yang telah lalu, menjadi motivasi bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya dan menjaga kesuciannya.