Badl Haji


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ». (رواه البخاري: ٣٣۱٦)

Artinya: hadis dari Ibn Abbas, dari al-Fadhl, bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang yang sudah tua renta. Padahal dia terkena kewajiban haji dari Allah, tetapi ia tidak mampu untuk duduk tegak di atas punggung unta. Maka Rasulullah SAW bersabda: hajikanlah dia (laksanakan haji untuknya). (HR. al-Bukhari: 3316)

Hadis ini mengisahkan tentang seorang wanita dari suku Khats’am yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai kondisi ayahnya. Wanita tersebut menjelaskan bahwa ayahnya adalah seorang lanjut usia yang memiliki kewajiban haji, namun ia tidak mampu untuk duduk tegak di atas untanya karena kondisinya yang lemah. Menanggapi pertanyaan tersebut, Nabi SAW memberikan keringanan dan memperbolehkan wanita itu untuk melaksanakan ibadah haji bagi ayahnya. Kandungan utama dari hadis ini adalah diperbolehkannya badal haji (menggantikan orang lain dalam berhaji) bagi orang yang sudah sangat tua atau memiliki udzur syar’i yang membuatnya tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung. Hadis ini menunjukkan kemudahan dan keluasan dalam syariat Islam, di mana kewajiban tetap dapat ditunaikan melalui perwakilan dalam kondisi tertentu. Selain itu, hadis ini juga menyoroti perhatian Rasulullah SAW terhadap kesulitan umatnya dan memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kemampuan.