Al-Idhthiba’


عَنِ ابْنِ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ يَعْلَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ مُضْطَبِعًا. قَالَ قَبِيصَةُ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ. (رواه ابن ماجه: ٣٠٦٧)

Artinya: hadis dari Ibn Ya’la bin Umayyah, dari ayahnya, Ya’la, bahwa Nabi SAW thawaf dalam keadaan muttaba’ (memakai pakaian ihram yang dipakai dengan cara menggantungkan sebagian kain di atas bahu). Qabīṣah berkata, dan ia mengenakan burd (sejenis kain atau selimut). (HR. Ibn Majah: 3067)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan tawaf dengan idhtiba’. Idhtiba’ sendiri dijelaskan oleh Qabishah, salah seorang perawi hadis ini, sebagai kondisi di mana Rasulullah mengenakan burdah (sejenis selendang atau kain) dengan cara mengeluarkan bagian bawah kain dari bawah ketiak kanan dan meletakkannya di atas bahu kiri. Hadis ini menunjukkan salah satu sunnah dalam pelaksanaan tawaf, yaitu melakukan idhtiba’, khususnya pada tawaf qudum (tawaf kedatangan) bagi laki-laki. Praktik ini memiliki hikmah tersendiri dan merupakan bagian dari tata cara ibadah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Penjelasan dari Qabishah mengenai burdah yang dikenakan Nabi memberikan gambaran lebih detail tentang kondisi saat beliau melakukan idhtiba’.