Haji Wanita yang Sedang Haid


عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِسَرِفَ وَأَنَا أَبْكِى ، فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قُلْتُ نَعَمْ . قَالَ « هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ اقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ . (رواه البخاري: ٥٥٥٩)

Artinya: hadis dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW menemuiku di tempat bernama Sarif, dan saat itu aku sedang menangis. Maka Rasulullah bersabda, ada apa denganmu? Apakah kamu sedang haid? aku menjawab, ‘ya.’ Rasul bersabda, itu adalah suatu ketetapan yang Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah engkau thawaf di Ka’bah. Dan Rasulullah SAW menyembelih hewan kurban berupa sapi atas nama istri-istrinya. (HR. al-Bukhari: 5559)

 

Hadis ini menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat mereka bersama Rasulullah SAW berada di Sarif. Aisyah menangis, dan ketika Rasulullah bertanya penyebabnya, ia menjawab bahwa ia mengalami haid. Rasulullah kemudian menjelaskan bahwa haid adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi seluruh wanita keturunan Adam. Nabi memerintahkan Aisyah untuk tetap melaksanakan semua rangkaian ibadah haji sebagaimana yang dilakukan oleh orang lain yang berhaji, kecuali tawaf di Ka’bah, yang baru boleh ia lakukan setelah suci dari haid. Di bagian akhir hadis ini juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih hewan kurban berupa sapi atas nama istri-istrinya. Kandungan utama hadis ini adalah memberikan keringanan dan penjelasan bagi wanita yang mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji. Mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan semua amalan haji kecuali tawaf, yang ditunda hingga suci. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan contoh dari Rasulullah dalam berkurban atas nama keluarga beliau.