عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ يَحْضُرُ ذَلِكَ وَهُوَ أَمِيرُ الْحَجِّ فَقَالَ أَبَانٌ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ ».(رواه البخاري: ٣٥۱٢)
Artinya: hadis dari Nafi’, dari Nubaish bin Wahb, bahwa Umar bin Ubaidillah ingin menikahkan Thalhah bin Umar dengan Binti Shaibah bin Jubair. Maka ia mengirimkan pesan kepada Aban bin Utsman yang saat itu menjadi amir haji untuk hadir dalam acara tersebut. Aban berkata, saya mendengar Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh melamar. (HR. Muslim: 3512)
Hadis ini menceritakan sebuah peristiwa di mana Umar bin Ubaidillah hendak menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair. Untuk menyaksikan akad nikah tersebut, Umar bin Ubaidillah mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman, yang saat itu menjabat sebagai amirul hajj (pemimpin rombongan haji). Menanggapi permintaan tersebut, Aban bin Utsman menyampaikan sebuah hadis yang pernah ia dengar dari Utsman bin Affan RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh pula melamar. Hadis ini dengan jelas melarang tiga tindakan terkait pernikahan bagi seseorang yang sedang dalam keadaan ihram untuk ibadah haji atau umrah. Larangan ini meliputi akad nikah baik sebagai wali, pihak yang menikahkan, maupun pihak yang dinikahkan, serta melakukan khitbah atau lamaran. Kandungan hadis ini memberikan pemahaman penting tentang batasan-batasan yang berlaku bagi seorang muslim yang sedang berihram, di mana fokus utama ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menjauhi hal-hal yang dilarang, termasuk urusan pernikahan.