Bolehnya Thawaf Sambil Naik Kendaraan


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ. (رواه المسلم: ٣۱٣٢)

Artinya: hadis dari Ibn ‘Abbas, bahwa Rasulullah SAW melakukan thawaf pada Haji Wada’ dengan menaiki unta, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat kecil (mihjan). (HR. Muslim: 3132)

 

Hadis yang diriwayatkan dari Ibn Abbas RA ini mengisahkan tentang tindakan Rasulullah SAW saat melaksanakan tawaf dalam ibadah haji Wada’. ia melakukan tawaf di atas unta sambil menyentuh atau mencium Hajar Aswad (Rukn) menggunakan tongkat berkepala bengkok (mihjan). Hadis ini memberikan pemahaman bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi diri beliau untuk melakukan tawaf dengan berkendaraan karena suatu udzur atau kebutuhan. Selain itu, hadis ini juga menunjukkan sunnahnya menyentuh atau mencium Hajar Aswad saat tawaf, meskipun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mendekatinya secara langsung, maka dapat menggunakan perantara seperti tongkat. Tindakan Nabi ini menjadi tuntunan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji, khususnya dalam tata cara tawaf dan penghormatan terhadap Ka’bah.