أَنَّ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُقَدِّمُ ضَعَفَةَ أَهْلِهِ فَيَقِفُونَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ بِالْمُزْدَلِفَةِ بِاللَّيْلِ فَيَذْكُرُونَ اللَّهَ مَا بَدَا لَهُمْ ثُمَّ يَدْفَعُونَ قَبْلَ أَنْ يَقِفَ الإِمَامُ وَقَبْلَ أَنْ يَدْفَعَ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقْدَمُ مِنًى لِصَلاَةِ الْفَجْرِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَقْدَمُ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا قَدِمُوا رَمَوُا الْجَمْرَةَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ أَرْخَصَ فِى أُولَئِكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.(رواه المسلم: ٣۱٩٠)
Artinya: sesungguhnya Salim bin Abdullah, ia mengabarkan bahwa Abdullah bin Umar biasa mendahulukan (memberangkatkan lebih awal) orang-orang lemah dari keluarganya, maka mereka berhenti di al-Masy’ar al-Haram di Muzdalifah pada malam hari, dan berzikir kepada Allah semampu mereka. Lalu mereka berangkat (menuju Mina) sebelum imam (amir haji) berhenti dan sebelum ia berangkat. Maka di antara mereka ada yang sampai di Mina sebelum shalat Subuh, dan ada pula yang sampai setelah itu. Ketika mereka sampai di Mina, mereka langsung melempar jumrah. Dan Ibn Umar biasa berkata: Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada orang-orang seperti mereka. (HR. Muslim: 3190)
Hadis ini menjelaskan sebuah rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh Rasulullah SAW terkait waktu meninggalkan Muzdalifah menuju Mina bagi kelompok yang lemah dari kalangan keluarga. Abdullah bin Umar biasanya memberangkatkan anggota keluarganya yang lemah pada malam hari dari Masy’aril Haram di Muzdalifah. Mereka berhenti di sana untuk berzikir kepada Allah sekehendak mereka, kemudian mereka bertolak menuju Mina sebelum imam (pemimpin haji) wukuf dan sebelum imam bertolak. Di antara mereka ada yang sampai di Mina untuk melaksanakan salat Subuh, dan ada pula yang tiba setelah itu. Sesampainya di Mina, mereka langsung melempar jumrah. Ibn Umar kemudian mengatakan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal ini bagi kelompok tersebut. Kandungan utama hadis ini adalah adanya keringanan bagi kelompok yang lemah (seperti orang tua, anak-anak, atau orang sakit) untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum waktu utama (setelah Subuh) agar terhindar dari kesulitan dan keramaian saat melempar jumrah. Tindakan Ibn Umar yang mengikuti rukhsah ini menunjukkan pemahaman beliau terhadap kemudahan yang diajarkan dalam Islam.