عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ لِى أَنْ يُعَافِيَنِى. فَقَالَ إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ فَقَالَ ادْعُهْ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِىِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إِنِّى قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّى فِى حَاجَتِى هَذِهِ لِتُقْضَى اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِىَّ. (رواه ابن ماجه: ١٤٤٨)
Hadis dari ‘Utsmān bin Hunaif, bahwa: Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi Muhammad SAW lalu ia berkata: berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku, Rasulullah bersabda: jika engkau mau, aku akan menunda (kesembuhan itu) untukmu dan itu lebih baik bagimu; namun jika engkau mau, aku akan berdoa untukmu, orang itu berkata: berdoalah untukku, maka Rasulullah memerintahkannya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian shalat dua rakaat, lalu berdoa dengan doa berikut: allāhumma innī as’aluka wa atawajjahu ilayka bi-Muḥammadin nabiyyi ar-raḥmah, yā Muḥammad, innī qad tawajjahu bika ilā Rabbī fī ḥājatī hādhihi lituqḍā, Allāhumma fashaffi‘hu fiyya (ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan (perantaraan) Muhammad, Nabi pembawa Rahmat, wahai Muhammad, sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Rabbku dalam hajatku ini agar ia dikabulkan, ya Allah, terimalah syafaatnya untukku) (HR Ibnu Majah: 1338)
Hadis ini menjelaskan salah satu bentuk tawassul yang diajarkan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu tawassul kepada Allah dengan menyebut nama Nabi Muhammad sebagai perantara doa. Dalam konteks ini, seorang sahabat yang buta meminta kepada Nabi untuk mendoakan kesembuhannya. Nabi memberi dua pilihan: bersabar dan mendapatkan pahala, atau didoakan untuk disembuhkan dan sang sahabat memilih untuk didoakan.