laksanakan perintah dan jauhi larangan agama


عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: إنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَغَيْرُهُ.

Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum ibn Nasyib ra berkata : Rasulullah saw bersabda :Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan beberapa kewajiban, janganlah kalian meninggalkannya, dan Allah telah menentukan batasan-batasan, janganlah kalian melewatinya, dan Allah telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Allah juga mendiamkan beberapa hal karena kasih sayangnya kepada kalian bukan  karena lupa, maka janganlah kalian membicarakannya.(Hadis hasan diriwayatkan oleh al-Daruquthni dan lainnya)