عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Ibn Mas’ud ra, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda :“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, keculi dengan satu dari tiga sebab : Seseorang yang sudah menikah namun dia berzina, nyawa yang dibalas dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ahnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)