Menolong Saudara (2)


أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضى الله عنهما – أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري ٢٤٤٢)

Artinya : Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh atau membiarkannya dalam kesulitan). Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa melepaskan satu kesulitan dari seorang muslim, Allah akan melepaskan satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan di Hari Kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aibnya) pada Hari Kiamat.”(HR. Al-Bukhari: 2442)

Hadis ini menegaskan prinsip persaudaraan dalam Islam, yaitu kewajiban menjaga, membantu, dan melindungi sesama muslim. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi saudaranya dengan perbuatan maupun membiarkannya dalam kesulitan. Siapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan membalas dengan membantu kebutuhannya. Hadis ini juga menekankan pentingnya menutupi aib orang lain sebagai bentuk kasih sayang dan janji bahwa Allah kelak akan menutupi aibnya di Hari Kiamat.