Melapangkan Hutang Seseorang (5)


عَنْ أَبِى الْيَسَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِراً أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ (رواه الدرمى ٢٦٤٣)

Artinya: Dari Abu Al-Yasar semoga Allah meridhainya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Barang siapa memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan (membayar utang), atau menghapuskan utangnya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya.” (HR. Al-Darimi: 2643)

Hadis ini menekankan keutamaan tolong-menolong dalam urusan finansial, khususnya kepada orang yang kesulitan membayar utang. Memberi kelonggaran atau bahkan menghapuskan sebagian atau seluruh utang bukan hanya kebaikan sosial, tapi juga menjadi sebab mendapat perlindungan istimewa dari Allah pada hari kiamat hari yang penuh ketakutan, ketika naungan Allah menjadi nikmat yang luar biasa. Ini