عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ (رواه البخاري ٢٠٧٨)
Artinya: Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah, bahwa ia mendengar Abu Hurairah semoga Alllah meridhai nya meriwayatkan dari Nabi SAW beliau bersabda: “Dulu ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada orang-orang. Jika ia melihat ada orang yang kesulitan membayar (miskin), ia berkata kepada para pembantunya, ‘Maafkan dia (hapuskan hutangnya), semoga Allah memaafkan kita.’ Maka Allah pun memaafkannya.” (HR. Al-Bukhari: 2078)
Hadis ini mengajarkan bahwa kemurahan hati dan memudahkan urusan orang lain, terutama dalam hal utang-piutang, adalah amalan yang sangat dicintai Allah. Pedagang dalam kisah ini tidak hanya berbisnis, tapi juga mengedepankan rahmat dan empati. Ia menghapuskan utang orang yang tidak mampu dengan harapan mendapat ampunan Allah dan Allah benar-benar membalasnya dengan pengampunan.