عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أُبْدِعَ بِى فَاحْمِلْنِى فَقَالَ « مَا عِنْدِى ». فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ (رواه مسلم ٥٠٠٧)
Artinya: Dari Abu Mas‘ud Al-Anshari, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Aku sudah kelelahan (tak mampu berjalan), maka bawalah aku (berikan tunggangan).” Nabi bersabda, “Aku tidak memiliki (kendaraan untuk membawamu).” Maka seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, aku akan menunjukkan dia kepada orang yang bisa membawanya.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya.”(HR. Muslim: 5007)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai peran setiap individu dalam menyebarkan dan memfasilitasi kebaikan, bahkan jika seseorang tidak mampu langsung melakukannya. Menunjukkan jalan kepada kebaikan seperti membantu orang lain menemukan bantuan, menyarankan solusi, atau menyambungkan ke pihak yang bisa membantu dihitung sebagai amal shalih yang berpahala sama dengan pelakunya.