عَنْ أَبِى الْيَسَرِ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ – فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ (رواه ابن ماجه ٢٥١٢)
Artinya: Dari Abi Al-Yasar, sahabat Nabi SAW, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang ingin Allah naunginya dalam naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan (membayar utang), atau menghapuskan (sebagian atau seluruh) utangnya.”(HR. Ibnu Majah: 2512)
Hadis ini menekankan betapa besarnya pahala memberi keringanan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan finansial. Pada hari kiamat, ketika tidak ada naungan selain naungan Allah, orang yang memudahkan urusan saudaranya akan mendapatkan perlindungan istimewa itu.