عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ (رواه الترمذى ١٣٥٤)
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan (dalam membayar utang) atau memaafkannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan Arsy-Nya pada Hari Kiamat, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.”(HR. Al-Tirmidzi: 1354)
Hadis ini menunjukkan keutamaan sikap belas kasih terhadap orang yang mengalami kesulitan, khususnya dalam masalah hutang. Memberi tenggang waktu atau bahkan membebaskan hutangnya adalah amal besar yang dibalas Allah dengan perlindungan istimewa di Hari Kiamat, yaitu di bawah naungan Arsy-Nya, saat tidak ada perlindungan lain selain dari-Nya.