Melapangkan Hutang Seseorang (2)


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « كَانَ الرَّجُلُ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهُ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا . قَالَ فَلَقِىَ اللَّهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ (رواه البخاري ٣٤٨٠)

Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada seorang laki-laki yang biasa memberi pinjaman kepada orang-orang. Ia berkata kepada pegawainya, ‘Jika engkau mendatangi orang yang sedang kesulitan (membayar), maka ringankan atau bebaskanlah darinya (sebagian atau seluruh utangnya), semoga Allah memaafkan kita.’ Maka ia pun bertemu dengan Allah (meninggal dunia), dan Allah pun memaafkannya.”(HR. Al-Bukhari: 3480)

Hadis ini menekankan keutamaan sifat belas kasih dan kemudahan terhadap orang yang sedang mengalami kesulitan, terutama dalam urusan utang piutang. Sang pemberi utang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga mengutamakan kasih sayang dengan memerintahkan pegawainya untuk memaafkan atau meringankan beban orang yang tidak mampu membayar.