عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
Artinya :
Dari Ibunda kaum mu’minin, Ummu Abdillah ‘Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-ada sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari ajaran kami, maka (amalan) itu tertolak.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam Sejarah Muslim:
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”
Hadits ini shahih, seperti yang ditegaskan oleh Imam al-Nawawi, diriwayatkan oleh al-Bukhari (hadits no. 2499) dan Muslim (hadits no. 3242). Selain al-Bukhari dan Muslim, hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud (hadis no. 3990), Ibn Majah (hadis no. 14), dan Ahmad (hadis no. 24840 dan 25124) dengan sedikit perbedaan lafaz.