عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:
إنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.
حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَغَيْرُهُ.
Artinya :
Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum ibn Nasyib ra berkata : Rasulullah saw bersabda :
Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan beberapa kewajiban, janganlah kalian meninggalkannya, dan Allah telah menentukan batasan-batasan, janganlah kalian melewatinya, dan Allah telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Allah juga mendiamkan beberapa hal karena kasih sayangnya kepada kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian membicarakannya.
(Hadis hasan diriwayatkan oleh al-Daruquthni dan lainnya)
Hadis ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi, diriwayatkan oleh al-Daraquthni (hadis no. 4814 ), dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum ibn Nasyib ra. Selain al-Daraquthni, hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim (hadis no. 3419); al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra (hadis no. 20280-20283) dan al-Tabarani, dalam kitab al-Mu’jam al-Shaghir (hadis no. 1111) dan Mu’jam al-Awsath (hadis no. 8933). Ibn Hajar dalam kitab al-Matalib al-’Aliyah (hadis no. 2934) mengatakan bahwa sanad hadis ini terputus. Karena terputus maka sanad hadis ini dha’if. Terputusnya sanad hadis ini karena semua perawi meriwayatkan melalui Makhul dari Tsa’labah. Nah, meskipun Makhul adalah perawi yang thiqah (dapat dipercaya) akan tetapi beliau tidak mendengar langsung dari Tsa’labah. Meski demikian, banyak ulama menguatkan hadis ini menjadi hadis hasan karena syawahidnya. Banyak hadis-hadis yang makananya serupa dengan hadis ini sehingga dapat menguatkannya.