عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Artinya :
Dari Ibn Mas’ud ra, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, keculi dengan satu dari tiga sebab : Seseorang yang sudah menikah namun dia berzina, nyawa yang dibalas dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ahnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini Sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (hadis no. 6370) dan Muslim (hadis no. 3175 dan 3176). Selain al-Bukhari dan Muslim, hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud (hadis no. 3788); al-Tirmizi (hadis no. 1322); al-Nasa’i (hadis no. 3951); Ibn Majah (hadis no. 2525); Ahmad (hadis no. 3438, 3859, 4024, 4197, 24301 dan 24611); dan al-Darimi (hadis no. 2196 dan 2339), dengan sedikit perbedaan lafaz.