Bab 8-Wanita-wanita yang haram karena satu persusuan


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا تَتَزَوْجُ ابْنَةَ حَمْزَةَ

قَالَ:

إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ.

وَقَالَ بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ قَتَادَةَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ مِثْلَهُ

Musaddad telah memberitahukan kepada kami, Yahya telah memberi- tahukan kepada kami, dari Syu’bah, dari Qatadah, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Pernah ditanyakan kepada Nabi SAW, “Maukah engkau menikahi anak perempuan Hamzah?”

Beliau bersabda:

“Sesungguhnya perempuan itu adalah anak saudara sesusuanku. “

Bisyr bin Umar berkata, Syu’bah telah memberitahukan kepada kami, Aku mendengar Qatadah berkata, Aku mendengar jabir bin zaid, lalu disebutkan hadis yang serupa.

SYARAH HADIS :

Perkataannya, ابنة حمزة  “Anak perempuan Hamzah.” Yaitu putri paman Rasulullah Slullallahu Alaihi wa Sallam, karena Hamzah adalah paman beliau sekaligus saudara sesusuan beliau. Imam al-Bukhari memperjelas periwayatan hadits ini dari Qatadah untuk menghilangkan kesan tadlis (manipulasi), karena -seperti keterangan yang lalu- setiap hadits riwayat Qatadah model ‘An’anah di dalam kitab Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim pasti berstatus muttasil.

hadis  ini diriwayatkan Al-Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh yang pasti. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Muslim didalam kitab Shahih (2/107L) $44n (13), dari jalur Muhammad bin Yahya Al-Qath’i, dari Bisyir bin Umar. Lihat Taghliq At-Ta’Iiq (4/399).