Bab 6-Menikahkan gadis kecil dengan lelaki tua


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْتُ عَنْ يَزِيدَ عَنْ عِرَاكَ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ

فَقَالَ:

أَنْتَ أَخِي فِي دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهِيَ لِي خلال

Abdullah bin Yusuf telah memberitahukan kepada kami, Al-Laits telah memberitahukan kepada kami, dari Yazid, dari Irak, dari Urwah, bah-wa Nabi SAW mengkhithbah (meminang) Aisyah kepada Abu Bakar. Maka Abu Bakar pun berkata pada beliau: “Sesungguhnya aku adalah saudara engkau.”

Beliau bersabda:

“Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan Kitab-Nya, maka Aisyah ha lal bagiku.”

SYARAH HADIS :

Perkataannya, تَزْويج الصَّغَارِ مِنَ الْكِبَارِ “Menikahkan gadis kecil dengan lelaki tua.” Artinya, menikahkan wanita yang masih kecil dengan lelaki yang telah berusia tua itu boleh, karena Rasulullah SAW menikahi Aisyah saat masih kecil, sementara beliau telah berusia tua. Saat itu beliau berusia 53 tahun, sementara umur Aisyah masih sembilan tahun.
Tentu keterpautan ini sangat jauh antara usia 53 tahun dan 9 tahun. Andai ini dianggap sebuah kezhaliman dan pelanggaran -sebagaimana banyak dikampanyekan orang-orang yang tak bertanggung jawab itu- niscaya tidak akan dilakukan oleh Rasulullah SAW. Meskipun pernah dicontohkan, tetapi persetujuan dari pihak putri tetap harus ada dan pasti.

Adapun seorang wali yang memaksa putrinya menikah dengan orang yang telah dewasa karena tergiur harta benda, maka itu tidak dibenarkan dan diharamkan. Bahkan, menurut pendapat yang kuat pernikahan itu tidak sah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai mendapat persetujuannya”
Ini adalah dalil yang mengarah kepada wanita yang masih perawan dan sekaligus kepada ayahnya. Seorang ayah saja tidak memiliki hak untuk menjual harta benda putrinya kecuali atas persetujuan darinya, bagaimana mungkin ia memiliki hak menjual dirinya tanpa adanya persetujuan darinya? Ini semua dengan melihat realita bahwa wanita yang menjadi istri seorang laki-laki tak ubahnya seperti tawanan.