Bab 3-Membujang adalah perbuatan yang dibenci


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيْبِ يَقُولُ: سَمِعْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُ: رَدَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونَ التَّبْلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

Ahmad bin Yunus telah memberitahukan kepada kami, Ibrahim bin Sa’ad telah memberitahukan kepada kami, Ibnu Syihab telah memberitahukan kepada kami, la mendengar Said bin Al-Musayyab berkata, Aku mendengar Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang Utsman bin Mazh’un untuk hidup membujang. Sekiranya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami”.

SYARAH HADIS :

Perkataannya, التَّبْلَ artinya tidak menikah dan hidup membujang. Selibat (membujang) sebagaimana menjadi tradisi para pemuka agama Kristen itu tidak boleh dilakukan, karena bertentangan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Diceritakan bahwa beliau sangat murka saat ada yang menyatakan, “Saya tidak menikah.” Untuk itu, dalam sejarahnya beliau juga menikahi banyak wanita dan bersabda:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk dalam golonganku.”

Adapun seseorang yang tidak menikah dengan alasan impotensi, tidak memiliki biaya atau sibuk dengan sesuatu yang jauh lebih penting, maka pilihan selibat atau membujang itu tidak dilarang, karena membujang bukan dengan motivasi ibadah. Untuk itu, Rasulullah SAW melarang Utsman bin Mazh’un hidup membujang. Abu Hurairah yang juga mengutarakan maksud ingin membujang awal mulanya tidak ditanggapi beliau. kemudian beliau menjelaskan kepadanya bahwa Allah Ta’ala telah memutuskan semuanya dan semuanya memiliki batasan tertentu dan terukur. Maksudnya, Abu Hurairah jadi mengebiri atau tidak itu semua telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Al-Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq dengan lafazh yang pasti seperti yang disebutkan dalam Fath Al-Bari (9/117). Al-Hafizh di dalam At-Taghliq (4/396) mengatakan, “Abu Bakar AJauraqi dalam memadukan dua hadits shahih berkata, Abu Hamid bin Asy-Syarqi dan Makki bin Abdan mengatakan, Muhammad bin Yahya telah memberitahukan kepada kami, Ashbagh bin Al-Faraj telah mem- beritahukan kepada kami dengan hadits ini.” Di dalam riwayatnya terdapat tambahan yang berbunyi “Maka beliau rasulullah pun mengizinkanku untuk mengebiri diriku sendiri.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Ismaili dari Al-Qa- sim, dari Ar-Ramadi, dari Ashbagh. Al-Firyabi menyebutkannya di dalam Kitab Al-Qadar seperti yang diriwayatkannya dari jalur Ishaq bin At-Tanukhi dari Ashbagh.