Bab 2-Poligami


حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي لَيْلَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَهُ تِسْعُ نِسْوَةٍ،

وَقَالَ لِي خَلِيفَةً حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنْ أَنَسًا حَدَّثَهُمْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Musaddad telah memberitahukan kepada kami, Yazid bin Zurai’ telah memberitahukan kepada kami, Said telah memberitahukan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas R.A, dia mengatakan:”Nabi SAW pernah menggilir para isterinya dalam satu malam. Saat itu beliau memiliki sembilan orang isteri.”

Khalifah berkata kepadaku, Yazid bin Zurai’ telah memberitahukan kepada kami, Said telah memberitahukan kepada kami, dari Qatadah, bahwa Anas telah memberitahukan kepada mereka, dari Nabi SAW.

SYARAH HADIS :

Imam Al-Bukhari menyebutkan sanad hadits kedua secara lengkap untuk menjelaskan bahwa Qatadah benar-benar mendengar langsung hadits ini dari Anas. Hal ini dilakukan karena Qatadah terkenal gemar memanipulasi (tadlis). Sebenarnya hal ini tidak masalah karena dalam kitab Shahih Al-Bukhari semua perawi pasti mendengarkan langsung (sama’).

Bab ini menunjukkan bahwa poligami termasuk salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena beliau wafat meninggalkan sembilan istri. Sebenarnya beliau sendiri menikahi lebih dari sembilan wanita. Sebagian istri-istri beliau ada yang ditalak dan ada yang meninggal saat beliau masih hidup, seperti Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah. Keduanya meninggal dalam keadaan menjadi istri beliau. Dari kesembilan istri yang beliau tinggalkan itu hanya delapan yang beliau gilir. Satu istri yang tidak digilir adalah Saudah binti Zam’ah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menikahinya saat ia telah memasuki usia tua. Karena takut ditalak dan ingin sekali berstatus istri Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di akhirat kelak, maka Saudah memberikan hari gilirannya kepada Aisyah, sehingga beliau menggilir Aisyah dua kali; hari gilirannya sendiri dan hari giliran Saudah. Intinya, poligami adalah sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Tanya: Apakah poligami ini khusus diberikan hanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena alasan dakwah dengan cara menikahi wanita di setiap kabilah, atau poligami ini bersifat umum untuk umatnya juga?

Jawab: Jika kita mencermati nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah, maka kita mendapati bahwa yang paling utama adalah poligami, karena dengan poligami dapat memperbanyak keturunan dan memperbanyak keturunan termasuk bagian dari perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menganjurkan menikahi wanita penyayang dan memiliki potensi banyak keturunan. Beliau juga tidak suka dengan azl (mencabut penis saat orgasme agar sperma tidak masuk dalam vagina dan terjadi pembuahan), meskipun Al-Qur’an tidak mengharamkan- nya.

Realita kehidupan modern dan klasik menunjukkan bahwa suatu bangsa begitu berbangga dengan banyaknya jumlah penduduk.