Bab 1-anjuran untuk menikah berdasarkan firman Allah ta’ala


حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ الطَّوِيلُ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُوهَا

فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ؟

قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا

وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ

وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوْجُ أَبَدًا

فَجَاءَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ:

أَنَّتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوْجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيْ

Said bin Abi Maryam telah memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Ja’far telah mengabarkan kepada kami, Humaid bin Abi Humaid Ath-Thawil telah mengabarkan kepada kami, bahwa ia mendengar Anas bin Malik R.A berkata: “Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan bertanya tentang ibadah Nabi SAW. Setelah diberitahukan kepada mereka, sepertinya mereka menganggap ibadah beliau masih sedikit dibanding dengan mereka.

Mereka berkata, “Ibadah kita tidak sebanding dengan ibadah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”

Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya.”

Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, maka sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.”

Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.”

Kemudian datanglah Rasulullah SAW kepada mereka seraya bertanya:

“Kaliankah yang berkata begini dan begitu. Demi Allah, Akulah orang yang paling takut kepada Allah dibanding dengan kalian dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku solat dan juga tidur serta aku menikahi wanita. barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukanlah dari golonganku”

SYARAH HADIS :

Hadits ini menunjukkan bahwa menikah hukumnya wajib berdasarkan sabda Nabi SAW, “Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukanlah dari golonganku.” Hukum wajib itu karena tidak mungkin beliau berlepas tangan seperti substansi pernyataan di atas kecuali dari orang yang melakukan keharaman. Tetapi kita mengatakan bahwa pernyataan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam ini terlontar dalam konteks tertentu, yaitu mereka tidak senang terhadap sunnah beliau, karena tidak disangsikan lagi bahwa orang yang tidak menikah lantaran membenci sunnah, maka dia tidak termasuk golongan beliau dan dikhawatirkan dia terjerembab ke dalam kekufuran.

Adapun seseorang yang tidak menikah bukan karena alasan agama dan tidak untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka kita tidak memvonisnya telah melakukan hal yang haram, tetapi dia hanya meninggalkan hal yang dianjurkan saja.