Bab 10-Air susu laki-laki


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنْ أَفْلَحَ أَنَا أَبِي الْفُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ, بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ

Abdullah bin Yusuf telah memberitahukan kepada kami, Malik telah mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Az-Zu- bair, dari Aisyah bahwa setelah turunnya perintah hijab, Aflah saudara Abu Al-Qu’ais datang dan meminta izin kepadanya untuk berbicara dengannya, sementara status Aflah sendiri adalah paman susuan Aisyah dari ayah susuannya.

Aisyah berkata: “Maka aku pun menolak untuk memberi izin padanya. Ketika Rasulullah SAW datang, aku menceritakan apa yang aku lakukan itu, maka beliau memerintahkanku untuk mengizinkannya”.

SYARAH HADIS :

Hadits ini menunjukkan bahwa air susu laki-laki dapat menjadikan bayi yang disusui sebagai mahram. Pengertian ‘air susu laki-laki’ di sini adalah bahwa ke-mahraman anak susuan selain terhubung dengan wanita yang menyusuinya juga terhubung dengan suami wanita tersebut. Artinya, jika ada seorang wanita yang menyusui bayi, sementara wanita itu adalah istri si A, maka bayi itu adalah anak susuan wanita tersebut juga menjadi anak susuan suaminya, si A. Jika sebelumnya si A telah memiliki anak-anak dari istri selain wanita tersebut maka mereka semua menjadi saudara bagi anak susuan tersebut dari jalur si A, karena susuan berpengaruh pada wanita yang menyusui sekaligus kepada laki-laki yang menjadi penyebab adanya air susu tersebut.

Untuk menghindari problem di kemudian hari disarankan bagi wanita yang telah menyusui seorang bayi untuk mencatatnya dengan jelas, agar tidak lupa. Hal ini menjadi urgen dengan melihat banyaknya kasus pemisahan antara suami, istri, dan anak-anaknya karena hal ini. Contohnya, ada seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan dikaruniai banyak anak. Lalu datang seorang wanita yang selama ini menghilang dan tidak mengetahui pernikahan keduanya. Kemudian wanita ini bersaksi bahwa antara keduanya terdapat hubungan mahram karena sesusuan. Maka keduanya harus dipisahkan, karena akad nikahnya tidak sah. Sementara anak-anaknya tetap menjadi anak-anak mereka secara sah.

HR. Muslim (2/1069) (1445) (3). HR. Muslim (2/1M9) (1445) (3).