Minum dari Wadah Emas dan Perak


Teks Hadist

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: “قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَشْرَبُوا فِي أَوْعِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلا تَأْكُلُوا فِي لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ dan الآخِرَةِ

(HR. Bukhari No. 5630)

 

Terjemahan:

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah saw guru agama minum dari bejana emas dan perak, dan beliau berkata: ‘Mereka yang meminum dari bejana tersebut, sesungguhnya mereka menelan api neraka di dalam perut.

 

Penjelasan:

Hadis ini menyampaikan larangan Rasulullah saw untuk minum atau makan menggunakan wadah dari emas dan perak. Larangan ini menunjukkan bahwa peralatan tersebut adalah simbol kemewahan yang tidak seharusnya digunakan oleh umat Islam karena dapat mengarah pada kesombongan dan kecenderungan hidup berlebihan. Selain itu, bejana emas dan perak di dunia hanya akan menjadi milik orang-orang kaya, sedangkan bagi umat Islam, ada ganjaran yang lebih baik di akhirat jika mereka menghindari perbuatan tersebut. Rasulullah saw menegaskan bahwa siapa yang melanggar larangan ini, maka ia seperti menelan api neraka, yang menggambarkan akibat buruk dari tindakan tersebut.