وَعَنْ عُثْمَانَ – رضي الله عنه : أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم –
كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ
أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ
Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela air ke jenggotnya ketika berwudhu.
(HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
[HR. Tirmidzi, no. 31; Ibnu Khuzaimah, 151, 152. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa pernyataan sahih karena memandang syawahid, penguat dari hadits lainnya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:182].
Faedah hadits
- Takhlil pada jenggot maksudnya adalah memasukkan jari saat menyela-nyela jenggot sehingga air masuk sampai pada pangkal rambut.
- Disyariatkan menyela-nyela jenggot ketika wudhu. Ini berlaku jika jenggot lebat (menutupi kulit). Adapun jenggot yang tipis yang tidak sampai menutupi kulit, maka wajib dicuci, termasuk pula kulitnya.
- Menurut Ibnul Qayyim menyela-nyela jenggot di sini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang. Jadi yang sesuai sunnah adalah kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan.