Hadis 5- Tata Cara Mengusap Telinga


وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: – ثُمَّ مَسَحَ – صلى الله عليه وسلم – بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِفِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia bercerita tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga lalu mengusap bagian luar dua telinga tersebut dengan ibu jari.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

[HR. Abu Daud, no. 135; An-Nasai, 1:88; Ibnu Majah, 1:146; Ahmad, 11:277; Ibnu Khuzaimah, 1:89. Hadits ini punya penguat—syawahid–yang bisa mengangkat hingga derajat sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:163-164].

Faedah hadits

  1. Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci).
  2. Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama.
  3. Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.