Hadis 3- Mengusap kepala Cukup Sekali


وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dengan sanad yang sahih).

Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam masalah ini. [HR. Abu Daud, no. 111; An-Nasai secara ringkas, 1:68. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:153].

Faedah hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa kepala diusap sekali saja, tidak tiga kali sebagaimana basuhan lainnya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan yang sahih dari Hambali. Sedangkan ulama Syafiiyah menyatakan bahwa mengusap kepala itu tiga kali.