Hadis 14- Perintah Mendahulukan Yang Kanan Ketika Berwudhu


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –

– إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ –

أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika kalian berwudhu hendaklah memulai dengan yang kanan.”

(Dikeluarkan oleh yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

[HR. Abu Daud, no. 4141; Ibnu Majah, no. 402; Ahmad, 14:292; Ibnu Khuzaimah, 1:90; Tirmidzi, no. 1766; An-Nasai dalam Al-Kubra, 8:425. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana komentar dari Ibnu Hajar. Ada catatan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa kalimat perintah terdapat pada sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah, berarti disebutkan dengan sunnah qauliyah, berupa ucapan. Sedangkan, dalam riwayat Tirmidzi dan An-Nasai disebutkan dengan sunnah fi’liyyah, berupa praktik, dan tidak disebutkan perihal wudhu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:204-205].

Faedah hadits

Berdasarkan perintah yakni sunnah berupa ucapan dan berdasarkan praktik dalam sebagian lafaz hadits, disimpulkan secara tekstual bahwa mendahulukan yang kanan dihukumi wajib. Namun, ada perkataan dari Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa tidak ada pengulangan jika ada yang mendahulukan yang kiri sebelum yang kanan.” (Al-Awsath, 1:387). Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Tidak wajib berurutan dalam hal kanan dan kiri. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni, 1:190).

Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah para ulama berijmak (bersepakat) bahwa mendahulukan yang kanan di sini dihukumi sunnah (bukan wajib). Lihat perkataan-perkataan ini dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:206.